Seorang calo TKI ilegal di Brebes, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Brebes. Sementara modus pelaku, yakni merayu korbannya untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan gaji tinggi.
Solehudin, 49, warga Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, ditangkap tim Satreskrim Polres Brebes, ditempat persembunyiannya, di DesaSsutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, setelah diketahui menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, pelaku telah menjadi calo TKI ilegal, untuk diberangkatkan ke Unit Emirat Arab, dengan gaji tinggi. Namun, korbannya yang bernama, Siti Maryam, 34 tahun, justru diberangkatkan ke Arab Saudi, secara ilegal, sebagai pembantu rumah tangga, sejak bulan Oktober tahun 2022, hingga bulan Maret lalu. Merasa ditipu, korban yang tengah kembali ke tanah air, langsung melaporkan ke polisi.
Baca Juga:Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Evakuasi Korban Kapal TerbalikLanal Cirebon Berhasil Lumpuhkan Para Perompak
Tersangka Solehudin, mengaku, cara merayu korbannya, yakni diiming-imingi gaji tinggi kerja di UEA. Sebagai calo TKI, tersangka mengaku mendapatkan upah 4 juta rupiah daru pengerah tenaga kerja. Termasuk korban sebelum berangkat, korban dikasih uang supaya mau bekerja di luar negeri, sebesar 7 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes, dan terancam kurungan hingga 15 tahun penjara.