Seorang wali murid mengeluhkan, soal ijazah anaknya yang tidak bisa diambil di sekolahnya, saat proses kelulusan di tahun 2021 lalu, karena tidak mampu membayar iuran sebesar 1 juta rupiah lebih.
Kasus penahanan ijazah terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes, atas nama Zulmi Aulia Ashari Abbas, yang dinyatakan lulus di tahun 2021 lalu. Kondisi ini, dikeluhkan Akhmad Basori, ayah kandung Zulmi, warga Desa Kaligangsa Kulon Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Menurut, Basori, tidak bisa diambilnya ijazah anaknya, karena saat itu, belum bisa membayar uang infaq syukuran kelulusan sebesar 1 juta
Baca Juga:Peningkatan Weru Sarabau Masuk Pengecoran DrainaseMobil Terobos Proyek dan Terperosok di Tengah Saluran
Basori mengaku harus membayar 1.145.000 rupiah untuk mengambil ijazah anaknya. Awalnya ia diminta untuk membayar 1.645.000 rupiah dengan rincian 240 ribu rupiah pembayaran SPP dua bulan, 270 ribu rupiah untuk pembayaran uang kelas XII unggulan, dan 1 juta rupiah pembayaran uang syukuran kelulusan. Namun dari pihak sekolah memberi keringanan 500 ribu rupiah sehingga ia harus membayar 1.145.000 rupiah untuk mengambil ijazah anaknya.
Dia menuturkan, saat dirinya mendatangi sekolah pada Agustus 2021 untuk mengambil ijazah, ia mengaku sempat berbincang dengan petugas tata usaha dan menanyakan perihal uang syukuran. Saat itu petugas menyebut bahwa uang 1 juta rupiah sebagai syarat pengambilan ijazah tersebut merupakan uang syukuran kelulusan siswa. Sebagai wali murid, Basori pun mengaku tidak diajak rapat terkait uang syukuran kelulusan itu.
Sementara itu, Waka Humas MAN 1 Brebes, Diana Susilowati mengatakan, sekarang sekolah tidak melakukan penahanan ijazah. Ia menyebut kemungkinan di tahun 2021 merupakan kebijakan dari kepala sekolah sebelumnya. Kepala sekolah yang saat ini menjabat tidak melakukan penahanan ijazah. Menurutnya kepala sekolah saat ini justru sudah memberlakukan kebijakan bahwa ijazah siswa bisa diantar langsung ke rumahnya.
Diketahui, untuk uang syukuran kelulusan siswa sampai saat ini masih ada, besarannya 900 ribu rupiah per siswa. Uang tersebut digunakan untuk perbaikan dan pengadaan kelengkapan fasilitas sekolah. Namun, bagi orang tua siswa yang tergolong tidak mampu, boleh tidak membayar uang syukuran tersebut dan sekolah tidak akan melakukan penahanan ijazah