Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, meringkus pria paruh baya usai dilaporkan keluarga mencabuli anak tirinya, Kamis siang. Pelaku yang tinggal serumah dengan korban, bahkan berulang kali mencabuli selama tiga tahun hingga korban hamil. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian yang dikenakkan korban saat kejadian.
Dengan wajah pasrah dan memelas, Darim, pria paruh baya ini digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cirebon, Kamis siang. Pria berusia 50 tahun ini, harus berurusan dengan hukum setelah tindakan cabulnya terhadap anak tiri terbongkar. Pelaku dilaporkan istrinya sendiri, usai mendapati anaknya hamil akibat perbuatan bejat pelaku.
Saat diperiksa petugas, Darim mengakui perbuatan bejatnya meraba hingga menyetubuhi anak tirinya sejak berusia 16 tahun. Selama tiga tahun, Darim menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu saat rumah dalam kondisi sepi. Puncaknya, korban hamil 2 bulan setelah digagahi ayah tiri yang seharusnya melindungi.
Baca Juga:Ijazah Pelajar Ditahan Sekolah Sejak Tahun 2021 LaluPeningkatan Weru Sarabau Masuk Pengecoran Drainase
Dalam menjalankan aksi bejatnya, Darim membujuk hingga merayu anak tirinya dengan meraba-raba. Namun, berjalannya waktu pelaku nekad merudapaksa korban yang ketakutan dalam kondisi rumah sepi. Selama tiga tahun, korban berulang kali disetubuhi dan baru melaporkan kejadian tersebut setelah korban hamil 2 bulan.
Sebagai barang bukti, petugas menyita pakaian yang dikenakkan korban saat kejadian. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan dikenakkan pasal 81-82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.