Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa sore. Pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman, memperdaya korban dan mengancam memviralkan fotonya hingga dengan mudah menggagahinya sebanyak tiga kali. Dalam kasus ini, petugas mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
S, pria berusia 27 tahun ini tak berkutik usai diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cirebon, Selasa sore. Pelaku diamankan petugas di rumahnya, usai dilaporkan oleh keluarga bocah sekolah dasar yang dicabulinya. Pria pengangguran ini pun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi untuk kepentingan penyelidikan.
Di hadapan petugas, S, mengakui perbuatan tidak senonohnya terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun. Bahkan, tiga kali pelaku menggagahi korban yang dikenalnya melalui aplikasi tersebut. Bersama tersangka, petugas mengamankan pakaian yang dikenakkan korban saat kejadian.
Baca Juga:Tarif Cukai Naik Sejak Awal 2023Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2023 Meningkat
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku memperdayai korban dengan bujuk rayu hingga akhirnya mau diajak berhubungan intim. Usai uang yang pertama, pelaku mengajak kembali korban dengan mengancam akan memviralkan foto dan videonya. Korban yang ketakutan, akhirnya menuruti keinginan pelaku sebelum akhirnya memberanikan diri melapor ke orang tuanya.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang mendekam di tahanan Polresta Cirebon. Petugas mengenakkan pasal 81-82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini bisa jadi pelajaran bagi para orang tua, untuk selalu mengontrol handphone anaknya dan pastikan tidak ada aplikasi atau media yang bisa memancing nafsu lawan jenis.