Sejak awal tahun 2023, pemerintah sudah menaikan tarif cukai 10 hingga 12 persen. Hal itu dilakukan sebagai langkah mengawasi dan menekan peredaran rokok. Namun meningkatnya tarif cukai rokok itu, justru dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Kenaikan tarif cukai sejak tahun 2023, untuk membatasi konsumsi rokok di Indonesia. Hal itu karena cukai dikenakan untuk barang-barang tertentu yang perlu diawasi dan dibatasi.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari menyebut, kenaikan cukai itu pada kenyataannya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya memproduksi hingga mengedarkan rokok ilegal, dan tidak bercukai.
Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2023 MeningkatWarga Minta Bagian Bawah Jembatan Sungai Pilang DibongkarÂ
Banyaknya rokok ilegal yang beredar, sangat merugikan negara. Untuk itu, Bea Cukai memberikan sanksi tegas bagi para pelaku baik yang membawa menyimpan mengedarkan dan menawarkan dengan sanksi pidana baik berupa penjara minimal 1 tahun maksimal 8 tahun tergantung jenis rokok ilegal atau sanksi denda minimal dua kali nilai cukai sampai dengan 10 kali nilai cukai.
Sementara, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau cukai palsu