Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Cirebon secara intens melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Bahkan, meskipun baru setengah tahun, peredaran rokok ilegal sudah meningkat daripada tahun lalu.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Cirebon tahun 2023, digelar di Alun-alun Ciledug Kabupaten Cirebon, Selasa sore. Sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal, dan mencegah peredaran rokok illegal.
Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Cirebon itu, Bea Cukai Cirebon sekaligus memberikan contoh rokok dengan pita cukai maupun yang tanpa pita cukai atau illegal. Sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat membeli rokok yang legal.
Baca Juga:Warga Minta Bagian Bawah Jembatan Sungai Pilang Dibongkar Progres Pekerjaan Jalan Weru – Sarabau Sudah 50 Persen
Di tahun 2022, Bea Cukai Cirebon berhasil menyita dan memusnahkan rokok ilegal sebanyak 11 juta batang dengan kerugian 6,2 miliar. Namun lebih parah di pertengahan tahun 2023, peredaran rokok ilegal yang sudah disita sebanyak 13 juta batang.
Sementara, pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2023 mencapai 260 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar 245 triliun secara nasional.