Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) desa menjadi undang-undang usul inisiatif dalam rapat paripurna sudah dilakukan beberapa hari lalu. Saat ini para kuwu menanti pengesahan dari penerintah terkait disahkannya jabatan 9 tahun.
Melalui rapat paripurna di DPR RI beberapa hari lalu, seluruh fraksi menyetujui usulan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang undang undang desa. Artinya setelah pengesahan itu, para kuwu menanti bola keputusan yang ada di tangan pemerintah.
Sekjen FKKC Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori mengatakan, perjuangan yang sangat luar biasa dari Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB, tinggal menunggu putusan pemerintah pemerintah yang akan menyetujui usulan tersebut. Namun secara prinsip seluruh kuwu tetap menghormati regulasi yang ada khususnya 100 desa yang akan menyelenggarakan pilwu serentak tahun ini.
Baca Juga:DLH Bersihkan TPS Liar Desa Silihasih Dan TersanaBuntut Protes Warga Kanci
Sekjen mengaku, para kuwu akan menghormati apapun keputusannya, dimana jika berlaku mulai tahun ini, sebuah keberkahan. Akan tetapi jika diberlakukan tahun 2024 nanti, maka mereka legowo dan tidak bisa menikmati hasil perjuangan dan tetap melaksanakan pilwu serentak.
Sementara itu, desakan sebaliknya muncul dari Forum Bakal Calon Kuwu yang beberapa waktu lalu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang menginginkan agar pilwu serentak tetap digelar.