Buntut protes warga yang mempersoalkan adanya tiga SK kepengurusan Bumdes Bangkit Sejahtera Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, membuat pemerintah desa akan memggelar musyawarah luar biasa (MLB) bumdes dalam waktu dekat. Pemdes akan membekukan ketiga SK kepengurusan bumdes dan selanjutnya akan dilakulan penataan ulang kepengurusan.
Tokoh masyarakat Desa Kanci, Adi Rohadi mewakili Kuwu Kanci, Sunaryo angkat bicara kaitan dengan keberadaan tiga surat keputusan yang legal dan diterbitkan oleh kuwu. Dirinya mengatakan, kronologis penerbitan SK kepengurusan Bumdes Bangkit Sejahtera Desa Kanci, semula bertujuan meluruskan kemunculan SK pengurus yang kedua dan mengembalikan kepada SK pengurus pertama.
Tetapi, dalam SK pengurus bumdes yang ketiga, direktur tercantum atas nama Agam Prasnuary yang pada SK pertama tercantum sebagai Sekretaris Bumdes dan Direktur Johan Wahyudi Idris menjadi Koordinator Manager Unit Usaha. Alasan perombakan itu, karena menurutnya SK pengurus kedua yang terbit pada bulan April 2023 tercantum nama direktur adalah Ahmad Adung, dinilai kurang tertib administratif dalam penertiban SK tersebut.
Baca Juga:Petani Di Brebes Pilih Simpan Bawang Merah Kantor BPN Brebes Yang Terbakar Masih Keluarkan Asap
Atas dasar adanya keributan yang terjadi karena adanya 3 SK kepengurusan Bumdes Kanci, maka Pemerintah Desa Kanci dalam waktu dekat akan segera menggelar musyawarah untuk membekukan 3 SK kepengurusan bumdes yang ada. Selanjutnya akan ditentukan pada saat pelaksanaan musyawarah atau rapat anggota pengurus bumdes nanti.
Sementara, mencuatnya keributan keberadaan 3 SK bumdes tersebut, bermula saat di pekerjaan cleaning termasuk pengangkutan atau pengelolaan sampah atau limbah domestik dari PT. Hyundai selaku kontraktor utama pembangunan Cirebon Power Unit 2, kepada CV. Cirebon Jaya Persada.