Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon memiliki tiga surat keputusan kepengurusan yang sama-sama memiliki masa jabatan dari tahun 2020 sampai tahun 2025. Bahkan ke-3 surat keputusan kepengurusan tersebut ditandatangani oleh kuwu secara sah.
Masyarakat Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, mempertanyakan adanya Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kanci. Pasalnya, SK Bumdes itu dikeluarkan sebanyak 3 kali secara sah oleh Kuwu Kanci.
Tokoh masyarakat Desa Kanci, Sa’adi menjelaskan, persoalan tersebut mencuat lantaran bumdes kanci menjadi salah satu rekanan pekerjaan proyek Cirebon Power 2 yang ada di Desa Kanci. Ketiga pengurus Bumdes tersebut saling mengklaim bahwa mereka merupakan pengurus Bumdes yang resmi karena mereka sama-sama memiliki SK kepengurusan dari kuwu yang sah untuk masa jabatan dari tahun 2020-2025.
Baca Juga:Tim Labfor Selidiki Kebakaran Kantor BPN BrebesPuluhan Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Di Pantura Brebes
Warga menyebut, jika dilakukan pergantian pengurus baru seharusnya pengurus lama diberhentikan dahulu sementara mereka masih memiliki kekuatan hukum masa jabatan sesuai SK dari tahun 2020-2025. Diketahui, kepengurusan Bumdes bangkit sejahtera desa kanci tersebut antara lain sk pertama ditandatangani pada bulan Juli 2021, tercantum nama Direktur Bumdes adalah Johan Wahyudi Idris, kemudian SK kedua yang ditandatangani kuwu pada bulan April 2023 tercantum nama Direktur adalah Adung dan pada SK yang ketiga yang ditandatangani kuwu pada Mei 2023 tercantum nama Direktur Bumdes adalah Agam Prasnuary.
Sementara, masyarakat menuntut kepastian hukum SK kepengurusan Bumdes yang benar-benar resmi dari kuwu. Jika ada pergantian maka harus dilampirkan juga SK pemberhentian pengurus yang diganti tersebut.