Alat perekaman E-KTP di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon rusak. Masyarakat selama dua bulan terpaksa melakukan perekaman E-KTP di kecamatan lain.
Alat perekaman E-KTP di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon sudah dua bulan rusak dan tidak bisa difungsikan. Kondisi ini membuat akses layanan administrasi kependudukan menjadi terganggu dan tidak optimal.
Rusaknya alat perekaman E-KTP di Kecamatan Lemahabang ini, memaksa masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP di kecamatan lain. Petugas juga sering mendapatkan keluhan dari masyarakat karena tidak berfungsinya alat perekaman E-KTP.
Baca Juga:Bejat, Ayah Tiri Renggut Kehormatan AnakDPRD Kab. Cirebon Paripurnakan Hantaran KUA-PPAS 2024
Menurut petugas layanan adminduk di Kecamatan Lemahabang, usulan perbaikan sudah sering disampaikan namun sampai saat ini masih belum ada realisasi perbaikan alat perekaman E-KTP. Sejak 2012 lalu, alat perekaman E-KTP di Kecamatan Lemahabang ini diklaim tak pernah diganti dan kondisinya dinilai sudah tidak ideal lagi untuk pelayanan.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon rencananya akan melakukan perbaikan alat perekaman E-KTP yang rusak di sejumlah kecamatan. Dari data Disdukcapil Kabupaten Cirebon, saat ini setidaknya ada dua kecamatan yang mengalami kerusakan alat perekaman E-KTP.
Dilain sisi, masyarakat Kecamatan Lemahabang yang membutuhkan layanan perekaman E-KTP, bisa melakukan perekaman data di Kecamatan Karangsambung maupun wilayah kecamatan lain