Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, langsung melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan kejelasan pemilihan kuwu serentak 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, bergerak cepat untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak 2023. Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, selama 2 hari akan berada di Jakarta dengan membawa surat resmi dari Bupati Cirebon yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Usai dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas DPMD juga akan mendatangi DPR RI guna meminta kejelasan penundaan atau dilanjutkannya penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Pasalnya, revisi undang-undang desa mencuatkan wacana adanya pembatalan pemilihan kuwu serentak.
Baca Juga:Bupati Kuningan Resmikan Kantor Desa NanggerangBapenda Jabar Gencar Lakukan Upaya Digitalisasi Pajak
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah sudah sangat intens melaksanakan koordinasi dengan Kemendagri. Dan sampai saat ini masih menanti kepastian terkait nasib penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri sudah mengalokasikan anggaran untuk pilwu, bahkan peraturan bupati juga sudah diterbitkan. Namun, munculnya wacana penundaan pilwu serentak 2023, membuat pemerintah daerah harus bergerak cepat agar ada kepastian terkait pilwu 2023 yang menjadi pesta demokrasi di tingkat desa.