Kasatlantas Polresta Cirebon bersama PT KAI Daop 3, Rabu pagi, di perlintasan Jalan Slamet Riyadi Krucuk, Kota Cirebon, melakukan himbauan sosialisasi kecelakaan yang akan terjadi jika melanggar pintu palang kereta saat kereta lewat. Kasatlantas Polres Cirebon Kota, bersama PT KAI Daop 3, akan menindak tegas yang melanggar perlintasan kereta api.
Kasatlantas Polresta Cirebon bersam PT KAI Daop 3, Rabu pagi, di perlintasan Jalan Slamet Riyadi Krucuk, Kota Cirebon. Melakukan himbauan sosialisasi kecelakaan yang akan terjadi jika melanggar pintu palang kereta saat kereta lewat. Kegiatan ini untuk melakukan kesadaran kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Kasatlantas Cirebon Kota AKP Triono mengatakan, akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan dinggap efektif menertibkan masyarakat berkendara saat melewati perlintasan kereta. Secara tidak langsung akan menumbuhkan rasa penyesalan dalam diri pengendara yang melanggar.
Baca Juga:Bupati Minta DPMD Koordinasi Dengan Kemendagri Forum Bakal Calon Kuwu Tolak Penundaan Pilwu SerentakÂ
Kasatlantas menambahkan, pihaknya akan menempatkan personil untuk di perlintasan-perlintasan kereta karena banyak masyarakat juga yang mungkin mengejar waktu agar cepat sampai tujuan dengan melanggar pintu perlintasan kerata api.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, menekankan, agar warga yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat untuk tidak menerobos dari arah jalur yang berlawanan. Polres Ciko memberikan himbauan kepada masyarakat untuk terus menaati peraturan berlalu lintas, khususnya untuk di perlintasan sebidang.