Sementara, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih limbung terkait penundaan atau tetap melanjutkan pemilihan kuwu serentak 2023. Bupati meminta DPMD untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten Cirebon masih limbung terkait wacana penundaan atau tetap melanjutkan pemilihan kuwu serentak 2023. Pasalnya, revisi undang-undang desa mencuatkan isu penundaan pilwu yang membuat resah masyarakat terutama para bakal calon kuwu.
Menurut Bupati Cirebon, pemerintah daerah saat ini tengah menanti pelaksana aturan dalam revisi undang-undang desa. Jika undang-undang desa diterapkan di 2023, pemilihan kuwu serentak berpotensi akan ditunda.
Baca Juga:Forum Bakal Calon Kuwu Tolak Penundaan Pilwu Serentak Mencoba Manis Dan Gurihnya Serabi Blondo
Namun, Bupati Cirebon juga membuka kemungkinan tetap dilanjutkannya pemilihan kuwu serentak 2023, jika revisi tentang undang-undang desa penerapannya dimulai pada 2024 atau tahun berikutnya.
Sementara, untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kuwu serentak, Bupati Cirebon meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, anggaran yang sudah dialokasikan juga terancam tidak terserap dan dikembalikan jika pilwu serentak ditunda.