Cara berbeda dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea Cukai Cirebon, dalam mensosialisasikan peredaran cukai ilegal. Kali ini, sosialisasi dilakukan melalui pementasan wayang kulit, di Alun-alun Desa Jagapura Lor Kecamatan Gegesik.
Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Bea Cukai Cirebon dan instansi terkait, terus gencar melakukan sosialisasi peredaran cukai ilegal. Kali ini, sosialisasi dilakukan dengan menggelar pagelaran seni wayang kulit di Alun-alun Desa Jagapura Lor Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon Senin malam.
Bupati Cirebon Imron mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi peredaran cukai ilegal melalui pagelaran seni wayang kulit, karena menurutnya penyampaian informasi lewat kesenian daerah diharapkan bisa lebih menarik dan tersampaikan, mengenai maksud dan tujuannya kepada masyarakat.
Baca Juga:Mentan Lakukan Panen Tebu Di CirebonPG Sindanglaut Kembali Beroperasi
Imron berharap, sosialisasi cukai yang dikemas dengan pagelaran wayang kulit, menumbuhkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi serta membantu upaya pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT bisa membantu pemerintah daerah dalam berbagai pembangunan, karena nilainya cukup besar untuk PAD Kabupaten Cirebon, dan dana bagi hasil tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat, karena hakekatnya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan SDA Kabupaten Cirebon Hafidz Iswahyudi menjelaskan, mengenai maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi tersebut, yakni untuk menyampaikan pemahaman dan penambahan wawasan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang penegak hukum dari penggunaan DBHCHT.
Menurutnya, masyarakat harus paham dan mengetahui mengenai bahaya serta dampak dari peredaran cukai ilegal, sehingga jika menemukan adanya peredaran cukai ilegal, masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum.