BPJS Kesehatan, meminta kepada peserta BPJS yang akan menjalani perawatan di fasilitas layanan kesehatan, untuk tidak menunggak iuran BPJS nya. Hal ini, supaya kasus ibu dan bayinya di Brebes, beberapa waktu lalu. Ditahan pihak rumah sakit, tidak kembali terulang.
Kasus ibu beserta bayinya, yang ditahan kepulangannya, di rumah sakit, beberapa waktu lalu. Menyita perhatian semua pihak. Bahkan, sejumlah donatur, melakukan iuran untuk membantu kepulangan ibu dan bayinya, akibat belum terbayarnya denda tunggakan iuran BPJS.
Menyikapi kasus di Brebes. BPJS Kesehatan cabang Tegal, akhirnya angkat bicara, sehingga kedepannya tidak ada kasus pasien tertahan di rumah sakit.
Baca Juga:Satu Rumah & Warung Kopi Terbakar HebatPolresta Cirebon Mulai Gelar Operasi Patuh LodayaÂ
Pihak BPJS menghimbau, agar pasien peserta BPJS yang akan melakukan perawatan di rumah sakit untuk memastikan tidak memiliki tunggakan iuran. Adapun jika memiliki tunggakan iuran, pasien disarankan untuk segera berkordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
BPJS memiliki program yang disebut Surat Eligibilitas Peserta atau SEP, yang yang memiliki jeda waktu 3 kali 24 jam hari kerja, sehingga tidak menyulitkan peserta yang akan membayar tunggakan dan denda.