Rencana pemberlakuan revisi undang undang desa masih menimbulkan berbagai spekulasi dikalangan baik instansi terkait maupun beberapa kuwu yang akan mengikuti pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon. Pasalnya belum adanya kepastian pemberlakuannya, selain itu uu desa pun masih dalam pembahasan di DPR-RI.
Revisi undang-undang desa berkaitan dengan masa jabatan kuwu yang diperpanjang hingga 9 tahun menimbulkan berbagai spekulasi dikalangan para calon kuwu yang akan mengikuti pilwu serentak tahun 2023. Jika sampai diberlakukannya itu pada awal Januari 2024 berarti pemilihan kuwu di Cirebon itu tetap dilaksanakan. Namun jika disahkannya pada bulan Agustus 2023 secara otomatis pemilihan kuwu batal demi hukum.
Kuwu Tuk Karangsuwung, sekaligus Ketua FKKC Kecamatan Lemahabang, Azis Maulana mengatakan, ini akan menjadi buah simalakama bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pasalnya jika Pemkab tetap melanjutkan kompetisi pemilihan kuwu sementara UU desa sendiri berbunyi sudah diberlakukan secara otomatis pilwu ditunda.
Baca Juga:Dongkrak Potensi Ekonomi KreatifSeni Tari Kalang Sunda
Namun jika Pemkab membatalkan pemilihan kuwu tersebut di tengah jalan, tentunya ini akan membuat kecewa para calon kuwu yang baru. Karena mereka tidak sedikit mengeluarkan anggaran untuk buka warung bahkan hingga milyaran rupiah, sehingga para calon kuwu pun harus mengatur strategi menghadapi pilwu 2023.
Sementara itu, pada dasarnya kuwu di Kabupaten Cirebon khususnya yang akan mengikuti pemilihan kuwu serentak di tahun 2023, masih menunggu kepastian keputusan UU desa. Jika ada keharmonisasi antara legislatif dan eksekutif maka undang-undang bisa segera disahkan dan jabatan kuwu otomatis bertambah 3 tahun.