Pemerintah Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon untuk membersihkan sampah yang menggunung di TPS Desa Karangmangu. Sebelumnya, sampah di TPS tersebut kerap dibakar yang justru menambah masalah baru.
Tumpukan sampah yang menggunung di Desa Karangmangu Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, sudah dibiarkan menumpuk bertahun tahun. Bahkan, kondisi ini terus dibiarkan selama 6 tahun lamanya.
Lebih parahnya, pada awalnya pemerintah desa mencoba menyelesaikan masalah sampah dengan menggunakan mesin pembakar sampah. Namun kondisi itu ternyata tidak bisa menyelesaikan masalah dan justru menambah masalah baru yakni pencemaran lingkungan.
Baca Juga:Komitmen Hadirkan Layanan Digital & Smart City Kecewa, Kunjungan Ke Italia Tak Sesuai Harapan
Sekretaris Desa Karangmangu, Oman mengakui, volume sampah semakin meningkat setiap tahun. Sehingga adanya kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon diharapkan persoalan sampah di desanya bisa terselesaikan dengan cara sampah langsung dibuang ke TPA Kabupaten Cirebon.
Sementara, tak hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah jelas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Bahkan, membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda.