Gara-gara masih memiliki tunggakan denda BPJS, seorang pasien bersama bayi yang baru dilahirkan, harus ditahan di rumah sakit yang ada di Kabupaten Brebes.
Seorang pasien ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya akhirnya bisa pulang. Warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes beserta bayi yang baru dilahirkan ini sempat tertahan di rumah sakit gara gara belum membayar denda tunggakan BPJS. Mereka adalah warga miskin yang harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Pasangan keluarga Sakim dan Rini yang baru mendapat momongan, merupakan warga Desa Kubangjero RT 2 RW 1 Kecamatan Banjarharjo ini awalnya tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Mereka mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.
Baca Juga:Gado Gado Ayam Mang DjumLimbah Kayu Disulap Jadi Hiasan Lampu
Sakim mengaku lega isteri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak 3.661.920 rupiah dibayarkan oleh donator. Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai 2.648.000 rupiah setelah dibayarkan, isteri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan 3.661.920 rupiah.
Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan. Termasuk seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.
Sementara Direktur Rumah Sakit Mutiara Bunda, Muhammad Melvi Nur, mebantah keras, pihak rumah sakit melakukan penahan ibu dan bayinya. Yang ada hanya dokter yang menangani bayi, belum memperbolehkan pulang, dikarenakan, sang bayi, ada indikasi klinis pada bayi, sehingga butuh perawatan khusus.
Bahkan, selama observasi dilakukan, pihak rumah sakit mempersilahkan, pihak keluarga untuk keaktifan kepesertaan BPJS.