Persoalan adanya pasien ibu dan bayinya ditahan oleh rumah sakit, karena adanya tunggakan BPJS. Dinas Kesehatan menurut Komisi IV DPRD Brebes harusnya tanggap, kejadian seperti ini seharusnya tidak ada, dikarenakan Brebes sudah berstatus Universal Health Coverage atau UHC.
Kasus adanya pasien ibu dan bayi yang baru dilahirkan, tertahan di Rumah Sakit Mutiara Bunda, sangat disayangkan Komisi IV DPRD Brebes. Komisi IV menilai, kejadian seperti inu seharusnya tidak terjadi di Kabupaten Brebes, dikarenakan, Kabupaten Brebes sudah berstatus, Universal Health Coverage atau UHC.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Tri Murdiningsih, usai rapat komisi, Kamis siang, mengatakan, Dinas Kesehatan harus lebih responsif terkait daya dan penanganan pasien. Sehingga kejadian seperti ini, tidak kembali terulang di masa mendatang.
Baca Juga:Lagi Lagi Warga Perbaiki Jalan Secara Mandiri Gurihnya Ayam Gunting
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit.