Seorang guru honorer diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu siang. Tersangka terpaksa berurusan dengan hukum, setelah dilaporkan keluarga muridnya usai melakukan perbuatan cabul, bersama tersangka, petugas mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan terjadi.
Beginilah aksi guru honorer, saat membawa muridnya ke salah satu minimarket di kawasan Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat tersangka membawa korban yang masih berusia 11 tahun untuk berbelanja di minimarket, korban yang tak curiga, menuruti permintaan tersangka sebelum akhirnya di ajak ke sebuah penginapan.
Guru honorer ini, akhirnya diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu siang. Tersangka dilaporkan pihak keluarga, setelah korban pulang dalam kondisi menangis, korban bercerita sudah dicabuli guru yang seharusnya melindungi dan memberikan pendidikan pada muridnya.
Baca Juga:Wacana Pembatasan Operasional Angkutan BarangFokus Pembangunan Infrastruktur Jelang AMJ Bupati CirebonÂ
Dihadapan petugas, tersangka mengaku membawa korban setelah melakukan chating untuk mengajaknya keluar. Korban yang termakan bujuk rayu, akhirnya menuruti kemauan tersangka hingga masuk ke penginapan dan dilakukan hubungan perbuatan cabul oleh tersangka. Bahkan, usai melancarkan aksinya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Petugas masih terus mendalami keterangan tersangka, guna memastikan kemungkinan adanya korban lain. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.