Sekretaris Dinas Kabupaten Cirebon, masih menanti surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait akhir masa jabatan Bupati Cirebon. Pasalnya, kepastian AMJ dianggap belum jelas jika merujuk pada surat desk pilkada.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon menyoroti masih belum jelasnya kepastian akhir masa jabatan Bupati Cirebon Desember 2023 mendatang. Pasalnya, menurut Sekda Hilmy, surat dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah dilayangkan hanya terkait dengan desk pilkada.
Kemungkinan berakhirnya akhir masa jabatan Bupati Cirebon, masih menanti kepastian surat yang dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang meminta nama-nama pejabat bupati. Dengan belum turunnya surat dari Kemendagri, Hilmy menilai Bupati Imron masih ada kemungkinan akhir jabatanya berakhir Mei 2024.
Baca Juga:Bazar Murah Polres KuninganKuwu Datangi Kantor BBWS-CC Untuk Sampaikan Keluhan
Terlebih, Sekda Hilmi juga menyoroti kemungkinan adanya kekhususan bagi kepala daerah yang dilantik pada 2019, seperti Bupati Imron. Namun, kepastian akhir masa jabatan bupati masih menunggu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara, Hilmy juga menambahkan jika Kementerian Dalam Negeri sudah menyurati DPRD untuk segera mendaftarkan tiga nama bakal calon pejabat bupati, sudah dipastikan masa jabatan Bupati Imron akan berakhir di Desember 2023.
Dilain sisi acuan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tentang surat Kemendagri terkait desk pilkada di point 8 dan 9 yang menyatakan bahwa setiap kepala daerah yang hasil pemilihan 2018 akan berakhir pada Desember 2023. Namun Sekda Hilmy menilai surat tersebut hanya sebuah pemberitahuan dari Kemendagri.