Satnarkoba Polres Kuningan membongkar 4 kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juni 2023. Penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka, mereka diduga menjadi pemilik, menguasai serta menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Satnarkoba Polres Kuningan membongkar 4 kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juni 2023.
Penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial NF, DP, DD, YN, dan DS.
Mereka diduga menjadi pemilik, menguasai serta menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sementara tersangka DS, selain terjerat kepemilikan sabu, polisi juga menyita barang bukti beberapa paket ganja kering.
Baca Juga:Polsek Lemahwungkuk Amankan 1 Pelaku Tawuran KontenRumah Warga Kenanga Tergenang Air Selama 3 HariÂ
Barang bukti yang terkumpul berupa sabu, dengan total 21 paket seberat 30,8 gram. Kemudian narkotika jenis ganja dengan total berat kotor mencapai 94,44 gram.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, modus operandi peredaran narkotika ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu bertemu langsung, dan sistem tempel menggunakan map.
Ke lima tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.