Diduga gara-gara api cemburu dan masalah ekonomi keluarga, seorang suami nekat menyiram istrinya dengan air keras. Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku berinisial A 59 tahun. Sebelum tersangka sempat melarikan diri ke luar kota.
Seorang suami berinisial A 59 tahun asal Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, tega menyiram istrinya dengan air keras. Akibatnya sang istri mengalami trauma hingga dirawat di rumah sakit akibat luka dari cairan tersebut.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada 14 Juni 2023 tersebut, ditangani Satreskrim Polres Kuningan.
Baca Juga:Sejumlah Kepala SKPD Yang Krusial Harus Segera DiisiSurat Menyurat Akan Diarsipkan Di Aplikasi Srikandi
Setelah melakukan aksinya, A sempat melarikan diri keluar kota, hingga berhasil ditangkap petugas.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa botol kaca tempat menyimpan air keras, sebuah gelas yang digunakan untuk menyiram dan pakaian korban.
Menurut Kapolres AKPB Willy Andrian, proses penyidikan terhadap tersangka A masih didalami jajarannya.
Dari keterangan sementara tersangka A, aksi KDRT dipicu oleh rasa cemburu dan masalah ekonomi rumah tangga.
Jika terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.