Mediasi Sengketa Aset Desa Gegesik Wetan Dengan Yayasan 

0 Komentar

Pemerintah Desa Gegesik Wetan Kabupaten Cirebon kisruh dengan Yayasan TK Ulul Azmi terkait aset tanah. Pasalnya, tanah yang ditempat oleh Yayasan TK Ulul Azmi merupakan tanah milik desa.

Pemerintah Desa Gegesik Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, membantah membubarkan kegiatan pembelajaran di Yayasan TK Ulul Azmi. Kuwu Desa Gegesik Wetan menilai ada kesalahpahaman, yang menimbulkan persoalan sengketa tanah. 

Musyawarah pun menjadi jalan tengah terkait kisruh antara Yayasan TK Ulul Azmi dan Pemerintah Desa Gegesik Wetan. Persoalan sengketa muncul ketika Pemerintah Desa Gegesik terdahulu menghibahkan tanah untuk Yayasan TK Ulul Azmi yang ternyata berdomisili di Bekasi.

Baca Juga:Komisi 4 Minta Sengketa Aset Desa Segera Diselenggarakan Nelayan Citemu Minta SPBN Segera Tuntas

Pemerintah Desa Gegesik Wetan dan BPD, sepakat untuk mengamankan aset desa, terlebih hibah aset desa kepada yayasan melanggar aturan karena harus ada tukar guling atau penggantian aset milik desa.

Sementara, Pemerintah Desa Gegesik Wetan berencana membentuk Yayasan TK Teratai yang akan dibiayai oleh pemerintah desa. Saat ini proses pembentukan Yayasan TK Teratai sudah berjalan, terlebih banyak siswa yang akan mendaftar.

Persoalan sengketa ini bahkan mendapatkan perhatian dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon, hingga dilakukan mediasi.

0 Komentar