Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon meminta persoalan sengketa aset Desa Gegesik Wetan dengan yayasan pendidikan segera diselenggarakan. Camat dan Dinas Pendidikan didesak segera berembuk mencari solusi.
Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon, memediasi persoalan sengketa aset tanah antara pemerintah Desa Gegesik Wetan dengan Yayasan Pendidikan TK Ulul Azmi. Persoalan yang bermula dari hibah pemerintah desa terdahulu, dianggap menjadi kesalahpahaman saat ini.
Pasalnya, aset desa tidak diperbolehkan untuk dihibahkan kepada yayasan tanpa adanya tukar guling sebagai aset pengganti. Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon pun meminta Camat dan Dinas Pendidikan untuk segera berembuk dan mencari solusi penyelesaian.
Baca Juga:Nelayan Citemu Minta SPBN Segera TuntasKesenian Burok Dalam Proses Hak Paten
Menurut Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon, anak-anak harus tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Sementara, dalam mediasi yang dilakukan oleh Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon ini, disepakati bahwa Pemerintah Desa Gegesik Wetan dengan BPD akan mengamankan aset desa. Dan nantinya akan membentuk Yayasan TK Teratai milik Pemerintah Desa Gegesik Wetan.