Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, menangkap seorang pengedar sabu jaringan internasional, berikut menyita sebanyak 4,2 kilogram sabu siap edar. Barang bukti sabu yang disita, Rabu siang, dimusnahkan menggunakan mesin pemusnah narkoba milik BNN Provinsi Jawa Tengah.
Pengungkapan pengedar sabu jaringan internasional, dengan tersangka Aswadi, oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir sabu bernama Mutikwo, di SPBU Kaligangsa Kota Tegal.
Kepada polisi, tersangka Mutikwo, mengaku sabu seberat 50 gram miliknya berasal dari tersangka Aswadi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka aswadi di rumah kontrakan di daerah Tarub, Kabupaten Tegal, berikut sabu sebanyak 4,2 kilogram.
Baca Juga:Lewat Pantun, Hasto Kristiyanto Sebut Ridwan Kamil Bacawapres Ganjar PranowoSosialisasi Perbup Pilwu Sudah Dilaksanakan Oleh DPMD
Untuk mencegah disalahgunakan, barang bukti 4,2 kilogram sabu yang disita polisi, Selasa siang dimusnahkan menggunakan mesin pemusnah narkoba milik BNN Provinsi Jawa Tengah. Berkas pemeriksaan kasus ini, telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.