Wacana Pemkab Brebes yang akan menariki retribusi sampah melalui pelanggan PDAM, pada setiap bulannya. Menuai polemik dan minta dikaji ulang kebijakan yang dinilai sporadis.
Wacana Pemkab Brebes, akan melakukan penarikan retribusi sampah, melalui PDAM, yakni pembayaran retribusi sampah, ditarik kepada pelanggan PDAM, yang akan dimulai per 1 Agustus mendatang, menuai polemik, ditengah masyarakat.
Salah seorang pelanggan PDAM, Dedy Rochman, mengatakan, rencana kebijakan pemerintah yang dinilai tidak populis itu, untuk dikaji ulang. Pasalnya, penarikan retribusi harus melihat asas keadilan. Apalagi menurut Dedy, tidak semua pelanggan PDAM, adalah pelanggan sampah. Hal itu juga sebaliknya, tidak semua pelanggan sampah adalah pelanggan PDAM
Baca Juga:Pengurus Baru KONI Kab. Cirebon Resmi DilantikPemkab Brebes Berencana Tarik Retribusi Sampah Lewat PDAM
Sementara anggota Komisi 3 DPRD Brebes, Mashadi, menilai wacana penarikan retribusi sampah melalui pelanggan PDAM yang membayar langganan air bersih, dinilai sporadis. Selain itu, wacana tersebut belum dibahas dengan pihak DPRD Brebes.
Rencana Pemkab Brebes, akan memberlakukan retribusi pengelolaan sampah, sebesar 2 ribu rupiah, kepada pelanggan PDAM mulai 1 Agustus mendatang. Dilakukan untuk peningkatan PAD. Namun, cara itu harusnya dikaji ulang terlebih dulu. Apakah tepat sasaran atau tidak.