Pemkab Brebes berencana akan menariki retribusi sampah melalui pelanggan PDAM, pada setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk menaikkan pendapatan asli daerah dari pengelolaan sampah.
Penjabat Bupati Brebes, Urip Sihabudin, mengatakan, bahwa, mulai per satu Agustus mendatang. Pemkab Brebes, akan menariki retribusi pengelolaan sampah kepada masyarkat, melalui pembayaran PDAM oleh pelanggan, pada setiap bulannya.
Penjabat Bupati Brebes, Urip Sihabudin, yang ditemui awak media, usai rapat paripurna di gedung DPRD Brebes, Selasa siang, mengatakan, kebijakan itu akan diambil, untuk mengingatkan pendapatan asli daerah. Apalagi kebijakan retribusi sampah sudah tertuang dalam Perda.
Baca Juga:Pembeli Keluhkan Stok Daging Ayam KosongPasukan Elit TNI AL Baku Tembak Dengan Teroris
Sementara Direktur Tirta Baribis, Agus Isyono, menyebut, bahwa soal retribusi soal sampah adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah. Pihaknya hanya dititipi untuk retribusi, pada saat pelanggan membayar PDAM. Sementara saat ini jumlah pelanggan PDAM di Kabupaten Brebes, mencapai lebih dari 49 ribu pelanggan air bersih.
Rencana Pemkab Brebes, akan memberlakukan retribusi pengelolaan sampah, sebesar 2 ribu rupiah, kepada pelanggan PDAM mulai 1 Agustus mendatang. Sementara saat ini, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat.