Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cirebon, meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang, Selasa sore. Tersangka yang merekrut korbannya ada yang sampai meninggal dunia di Arab Saudi. Yaitu inisial, A, warga Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan, sementara pelaku yang memberangkatkan korban adalah warga Kecamatan Susukan, berinisial M dan AS.
Tersangka berinisial, M, AS, hanya bisa tertunduk lemas saat digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cirebon, Selasa sore.
Dua tersangka ini merupakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang, kedua tersangka perempuan, diamankan petugas, para tersangka harus berurusan dengan hukum, setelah melakukan pengiriman, dengan paspor ibadah umroh, secara ilegal ke wilayah Arab Saudi yang sampai meninggal dunia.
Baca Juga:Badan Kesbangpol Kab. Cirebon Gelar Wawasan KebangsaanKebakaran Lahan Di Bandorasa Wetan
Kronologisnya, para pelaku merekrut korban untuk menjadi, PMI, di Arab Saudi secara ilegal, dengan iming-iming gaji besar, dengan cara per orangan, pada tahun 2019 para pelaku merekrut korban untuk diberangkat sebagai PRT, di Arab Saudi, sampai tahun 2023, korban mengalami sakit jantung, dan dirawat di rumah sakit.
Kemudian korban meninggaal dunia, pada 28 Mei 2023 dan jenazah dipulangkan ke Indonesia, dan selama 4 bulan gaji tidak diberi. Dan masih proses penyelidikan untuk keterangan lebih lanjut.
Petugas menyita unit handphone milik masing-masing tersangka. Surat perjalanan juga turut disita petugas, dan mengamankan tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peranan berbeda yakni rekruitmen. Tersangka perekrut mengimingi gaji besar kepada korbannya, hingga mau berangkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.