Rancangan revisi undang-undang desa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, disambut sumringah oleh kuwu di Cirebon. Perpanjangan masa jabatan 9 tahun dinilai ideal untuk mengentaskan program desa.
Kuwu Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon sumringah, setelah ada titik terang dalam pembahasan revisi undang-undang desa, terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kuwu. Rancangan undang-undang masa jabatan kuwu yang sudah disetujui oleh banyak fraksi di DPR RI, disambut baik oleh kuwu di Cirebon.
Pasalnya, setelah melalui proses perjuangan panjang badan legislasi DPR RI beberapa waku lalu menyepakati masa perpanjangan jabatan kepala desa, menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan kuwu adalah 6 tahun untuk tiga periode.
Baca Juga:DPMD Tunggu Aturan Sah Perpanjangan Masa Jabatan KuwuTampung Aspirasi Melalui Dialog Interaktif
Menurut Kuwu Desa Kertawinangun, 9 tahun adalah jangka waktu yang ideal untuk memimpin desa. Terlebih di Cirebon sering terjadi kegaduhan yang mengganggu stabilitas pemerintahan desa setelah penyelenggaraan pemilihan kuwu.
Sementara, selain untukmenjaga stabilitas dan kondusifititas, masa jabatan kepala desa 9 tahun juga dianggap ideal untuk merealisasi program pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Para kuwu di Cirebon pun sumringah, karena perjuangan untuk perpanjangan masa jabatan kuwu sembilan tahun telah disepakati oleh DPR RI. Dan diharapkan para kepala desa bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih desa merupakan ujung tombak pelayanan dan lokomotif pertumbuhan ekonomi.