Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, masih menanti draft atau rancangan persetujuan masa perpanjangan kepala desa. DPMD masih enggan untuk berpekulasi terkait undang undang berlaku surut setelah disahkan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, masih menunggu aturan lebih lanjut mengenai informasi draft atau rancangan undang-undang tentang desa. Pasalnya, revisi undang-undang tentang desa yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, undang-undang tentang desa ada turunan yakni petunjuk pelaksanaan, Permendagri tentang kepala desa. DPMD Kabupaten Cirebon pun masih menanti arahan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai regulasi undang-undang tentang desa.
Baca Juga:Tampung Aspirasi Melalui Dialog InteraktifWarga Ancam Portal Akses Desa Mundupesisir
Inormasi revisi undang –undang tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, saat ini tengah santer. Terlebih mengenai bertambahnya masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk dua periode.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon enggan berspekulasi, terkait dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa yang diisukan berlaku surut. Yang artinya masa jabatan kepala desa atau kuwu yang tengah menjabat bisa secara otomatis bertambah setelah revisi undang-undang tentang desa disahkan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon pun akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama tentang tahapan pemilihan kuwu serentak.