Seorang warga asal Kabupaten Cirebon, mencari keadilan ke Pengadilan Negeri Sumber mengenai hak kepemilikan tanahnya akibat diserobot pihak yang tidak memiliki hak atas tanahnya. Hal tersebut diketahui setalah dirinya mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL tahun 2021, namun tanahnya justru menyusut hingga 55 meter persegi.
Ahli waris Wahyudin dari pemilik tanah Juneri, mengadukan sengketa kepemilikan tanahnya karena diserobot oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanahnya. Hal itu bermula saat dirinya mendaftarkan tanahnya pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2021 lalu.
Setelah didaftarkan dan dilakukan pengukuran oleh pihak Pemdes dan BPN di Dusun 02 Desa Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, terjadi tidak sesuai dengan luas tanah yang dimilikinya. Dirinya sempat memprotes hasil ukuran itu, akan tetapi protesnya tersebut diabaikan dengan alasan data sudah masuk BPN.
Baca Juga:Pembebasan Lahan Untuk KIC Belum DilakukanAlami Masalah Modal Dan Pemasaran
Ia pun menunjukan surat leter C desa Nomor 1770 Persil 178 D II dan akta jual beli seluruhnya menunjukan data seluas 160 meter persegi. Namun dari hasil pengukuran lahan itu, sebanyak 55 meter persegi hilang dan tanahnya masuk ke pihak yang digugat sekarang di pengadilan negeri. Meski sudah melaporkan BPN Kabupaten Cirebon ke lapor.go.id dengan bukti-bukti yang dicantumkan, namun tidak menemukan titik terang.
Sementara, dirinya menuntut agar tanah haknya dikembalikan sesuai dengan ukuran. Ditambah kerugian materil lainnya pun turut disertakan karena rumah miliknya mengalami kerusakan karena buangan air pihak tergugat sudah bertahun tahun jatuh kerumahnya. Para tergugat seperti SM, SMY dan KM pun diminta bertanggungjawab atas hal itu.