4 Orang Pengedar Ditangkap

4 Orang Pengedar Ditangkap
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil gagalkan peredaran narkoba jaringan antar provinsi. Narkoba yang berhasil digagalkan, narkotika jenis sabu dan pil extacy. Dari pengungkapan kasus tersebut, empat orang pengendar berhasil ditangkap dan diamankan petugas.

Satresnarkoba Polresta Cirebon menangkap empat tersangka peredaran narkoba, Jumat sore. Para tersangka yang berinisial, MHD, MA, THP, dan RS, berhasil diamankan. Dari keempat tersangka itu, polisi anti narkoba ini menyita barang bukti berupa 961,08 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Terdiri dari 844,05 gram sabu kristal putih, dan 117,03 gram sabu kristal merah. Kemudian 5.184 butir extacy berbagai jenis, yang terdiri dari 3.400 butir extacy jenis instagram, 1.723 butir extacy jenis minion, 28 butir extacy jenis gucci dan 33 butir extacy jenis superman. Pengungkapan narkotika tersebut merupakan yang terbesar yang dilakukan di Polresta Cirebon.

Baca Juga:Turnamen Sepakbola Antar SSB Se-Cirebon RayaPolresta Cirebon Turut Beri PMT untuk Ratusan Balita

Kronologinya yakni tersangka yang pertama kali diamankan adalah THP. Setelah dikembangkan, berhasil menangkap tersangka RS. Dari hasil penggeledahan dari rumah kedua tersangka ini, dapati narkotika jenis sabu-sabu maupun extacy, yang akan diedarkan di wilayah Jakarta. Para tersangka ini perannya adalah sebagai kurir. Dalam penangkapan kurir ini, ditemukan sabu dengan kategori baru, termasuk sabu kristal warna merah ini juga kategorinya baru yang pertama kali diungkap Polresta Cirebon.

Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di rutan Polres Indramayu, dan dilakukan pendalaman guna mengungkap bandar yang lebih besar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

0 Komentar