Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon memastikan jika PT Kawasan Industri Cirebon (KIC) belum mengurus ijin daerah seperti persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu pun KIC belum melakukan pembebasan lahan apapun.
PT. Kawasan Industri Cirebon (KIC) yang digadang gadang menjadi pusat industri di Kabupaten Cirebon hingga kini masih jauh dari realisasi. Tidak hanya belum mengurus izin daerah, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG), proses pembebasan lahan ribuan hektar juga belum dilakukan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan, pihaknya memastikan jika KIC belum mengurus perijinan daerah di Kabupaten Cirebon. Ijin daerah diawali dengan rekomendasi teknis dari instansi teknis seperti Dinas PUTR, DLH baru selanjutnya bisa diproses.
Baca Juga:Juice Uni Serba 5000Perajin Pisau Untuk Potong Kurban Banjir Pesanan
Prosedur perijinan untuk kawasan industri diantaranya harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), setelah itu pertimbangan teknis (Pertek) oleh BPN, selanjutnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dirjen Tata Ruang Kemen PUPR yang dipersyaratkan untuk pembebasan lahan. Jika semua belum ditempuh, maka dipastikan jauh dari realisasi pekerjaan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha di Kabupaten Cirebon mengalami kerugian mencapai 10 miliar karena dijanjikan mendapat proyek di Kawasan Industri Cirebon.