Kondisi yang sangat memprihatinkan, pelecehan kepada anak dibawah umur kembali terjadi di Kuningan. Polres Kuningan berhasil menangkap R laki laki berusia 49 tahun, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Ada dua orang korban yang menjadi mangsa R, keduanya adalah asisten rumah tangganya.
Kondisi yang sangat memprihatinkan, pelecehan kepada anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Jajaran Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat, menangkap R, laki laki berusia 49 tahun, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Kapolres AKBP Willy Andrian menerangkan, pihaknya menahan R setelah menerima laporan dari orang tua korban. Dari hasil penyidikan petugas, terdapat dua korban pencabulan yang berusia dibawah umur.
Aksi bejat tersangka dilakukan dalam waktu November 2022 hingga April 2023.
Baca Juga:Pengendara Mobil Sok Jagoan Ditangkap PolisiDinas Pertanian Himbau Penjual Hewan Kurban Lengkapi Dokumen
Kedua korban merupakan asisten rumah tangga di rumah tersangka. Polisi menyebutkan ada dua modus yang digunakan R, sebelum melampiaskan hawa nafsunya, yaitu dengan cara memaksa dan bujuk rayu.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya sejumlah pakaian milik korban.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat undang undang perlindungan anak dengan pidana penjara, 5 hingga 15 tahun, dan denda hingga 5 milyar rupiah.