Sejumlah penjual domba yang berjualan domba untuk hewan kurban mendapat teguran dari DKP3 Kota Cirebon. Pasalnya petugas mendapati domba yang dijual namun belum cukup umur dan tidak memenuhi syariat islam untuk digunakan sebagai hewan kurban.
Selain sapi, jenis hewan yang digunakan untuk berkurban, adalah kambing, maupun domba. Namun masyarakat perlu memperhatikan usia kambing yang dianjurkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.
Kambing biasa atau kambing jawa, dianjurkan minimal berusia satu tahun dan telah memasuki tahun kedua. Saat melakukan pemeriksaan hewan kurban kambing, di Jalan Kapten Samadikun dan Jalan Diponegoro, petugas menemukan beberapa ekor hewan yang belum cukup umur.
Baca Juga:Pemeriksaan Hewan Kurban Mulai DilakukanKebab Shawarmarab Khas Timur Tengah
Penjual hewan pun mendapat teguran dari petugas, dan disarankan untuk tidak dijual kepada masyarakat untuk kebutuhan kurban. Hal itu agar penjual dan masyarakat bisa menerapkan ketentuan dan syariat Islam.
Sementara ini, harga jual hewan kurban kambing, berkisar antara 2,5 juta hingga ada yang mencapai lima juta rupiah lebih per ekornya.