Kawasan Industri Cirebon (KIC) di wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon yang sejak awal perencanaan menuai tak jelas statusnya, merugikan pengusaha di wilayah Cirebon. Sebanyak 5 pengusaha mengaku dirugikan oleh KIC dengan kerugian total sebesar 10 miliar.
Lima pengusaha lokal Cirebon merasa tertipu hingga 10 milyar rupiah, atas rencana pengembangan Kawasan Industri Cirebon (KIC) yang berada di wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Kelima perusahaan menuntut pengembalian uang karena surat perintah kerja (SPK) yang diberikan kepada lima pengusaha tersebut diyakini tak akan berlanjut karena lahannya saja belum dibebaskan sejak 2021 sampai saat ini.
Perwakilan pengusaha yang tertipu KIC, Ruliya selaku Direktur CV. Zahra Mandiri Utama mengakui, pihaknya bersama perusahan lain, diantaranya PT Cahaya Boby Putra, CV Anikarya, CV Bayu Mandiri dan CV Amar Jaya Mandiri tertipu masing masing 2 miliar. Mereka dijanjikan oleh Direktur PT KIC, Joko Prabowo jika rencana pembangunan Kawasan Industri Cirebon tersebut benar akan dilaksanakan. Bahkan surat rekomendasi dari Bupati sudah turun sejak 2022, ditambah dukungan dari Forkopimda Kabupaten Cirebon mulai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Kajari, Kapolresta dan Dandim.
Baca Juga:Unjuk Rasa Al-Zaytun Saling DorongPengamanan Aksi Unras Al-Zaytun
Namun sejak 2021 hingga 2023 tak kunjung ada kejelasan. Bahkan, status Direktur PT KIC yang dulunya dipimpin Joko Prabowo sudah diambil alih dan Joko pun sudah ditahan di Mapolresta Cirebon dengan dugaan penipuan. Meski sudah ditangkap, pengusaha meminta uang mereka kembali karena sebagian uang mereka juga sudah dikuasai KIC.
Sementara itu, kuat dugaan aliran dana dari rekening PT KIC sudah ditransfer ke rekening pribadi Joko Prabowo dan istrinya yang digunakan untuk koordinasi dengan Forkopimda dan ditransfer ke beberapa orang penghubung anatar PT KIC dan Forkopimda. Bukti-bukti transfer uang pun sudah dimiliki para korban dan dipastikan kasus ini akan berkembang dan akan ada tersangka lainnya.