RADARCIREBON.TV– Jangan Sedih STB Mahal! Harga Set Top Box Polytron Merakyat! Di Jamin Lancar Nonton TV Digital! Ternyata Dengan set top box (stb), TV tabung sekalipun masih bisa menikmati tayangan siaran digital.
Dan ada informasi bahwasanya pemerintah membagikan Set Top Box secara cuma-cuma pada masyarakat, tetapi sayangnya tidak semuanya kebagian nih.
Untuk mengakses siaran digital di perlukan perangkat tv digital atau set top box (STB) pada tv biasa. Sayangnya tak semua STB cocok untuk siaran digital Indonesia, karena harus memenuhi syarat teknis Kementerian Kominfo.
Baca Juga:Kuat, Multifungsi, dan Awet! Tas Eiger Yang Cocok Untuk Berbagai Aktivitasmu!Classy No Tipu-Tipu! Ini Dia Mobil Mini Cooper Terbaru 2015.
Tapi buat kalian yang nantinya tidak kebagian, jangan sedih! karena Polytron menyediakan beberapa macam STB dengan harga yang sangat terjangkau.
Untuk Indonesia, pastikan Set Top Box yang kamu gunakan mendukung siaran TV digital DVB-T2. Juga mendapatkan sertifikasi dari Kominfo.
Set Top Box Polytron memenuhi persyaratan tersebut. Karenanya menjadikan STB dari brand ini cukup populer dan banyak diburu.
Sebelum buru-buru beli STB Polytron, ketahui dulu berapa harga Set Top Box dari brand ini. Juga apa saja yang tersedia di pasaran.
Daftar Harga Set Top Box Polytron
- Set Top Box Digital DVB T2 PDV 600T2 Rp 250.000
- Set Top Box Digital DVB T2 PDV 620T2 Ro 270.000
- Set Top Box Digital DVB T2 PDV 700T2 Rp 250.000
Seperti Matrix, Akari, Venus, Nexmedia, Tanaka, Ichiko, Evercoss, Nextron dan Evinix. Selain itu ada beberapa merek lain namun tidak diketahui telah mendapatkan sertifikasi Kominfo atau tidak.
Selain menggunakan Set Tob Box, kamu bisa langsung memakai televisi yang sudah mendukung siaran TV digital.
Beberapa seri televisi baru juga telah mendukung siaran TV digital DVB-T2, sehingga tidak lagi membutuhkan STB seperti televisi lawas.
Baca Juga:Terupdate! HP Murah Ram 4GB. Cocok Untuk Pegangan Anak Nih!Rekomendasi Hotel Murah Di Surabaya, Cocok Untuk Staycation Nih!!!
Persyaratan teknis STB tv digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.