Polres Kuningan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis roda dua. Sindikat ini telah beraksi di Kuningan, Kota Banjar dan Kabupaten Tegal.
Polres Kuningan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis roda dua. Polisi menahan 4 anggota sindikat ini, yang terdiri dari tersangka H sebagai eksekutor, dua orang joki I dan A, dan M penadah barang hasil curian.
Masing masing tersangka berasal dari Purwakarta, Ogan Komering Hilir, Kota Cirebon, dan Indramayu. Mereka mengaku, dalam satu tahun terakhir, telah beraksi di 41 tempat kejadian perkara.
Baca Juga:Korban Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Akhirnya Dapat KeadilanSaber Pungli Ingatkan Soal Pungutan Di Sekolah
30 aksi pencurian motor diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan, kemudian 10 pencurian di Kota Banjar dan 1 TKP di Kabupaten Tegal.
Sindikat ini mengincar motor warga yang terparkir di pinggir jalan maupun di halaman rumah. Kemudian pelaku merusak penutup kunci, dan menggunakan kunci T hingga motor di bawa kabur.
Kapolres AKBP Willy Andrian menegaskan akan mengerahkan jajarannya untuk mengusut keberadaan puluhan motor yang telah dicuri, supaya kembali kepada pemiliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 unit motor hasil curian, dan 1 motor joki yang digunakan untuk beraksi.
Dalam rilis ini, secara simbolis Kapolres menyerahkan 1 unit motor milik warga, yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan. Motor ini akan diserahkan saat putusan persidangan para tersengka telah inkrah.
Mereka dikenakan Pasal 481 Ayat 1 KUH-Pidana denkuningagan ancaman 7 tahun penjara.