Kapolda Jabar resmi mencopot jabatan AKP SW sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon, terkait kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan penerimaan calon anggota bintara polri tahun 2021. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar dalam siaran pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin siang.
Kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan penerimaan calon anggota bintara polri tahun 2021 yang korbannya seorang tukang bubur hingga harus membayar 310 juta rupiah, akhirnya di tindak tegas oleh Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat.
Oknum polisi SW dengan pangkat AKP mantan Kapolsek Mundu, dan menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon, resmi dicopot oleh Kapolda Jabar. AKP SW kini dimutasi menjadi Pama Yanmas Polda Jabar, salah satunya untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan seleksi penerimaan calon anggota bintara polri di Polda Jabar.
Baca Juga:Masyarakat Bisa Adukan Masalah Perdata & Tata Usaha NegaraJalan Fatahillah Sumber Rusak
Selain dicopot dari jabatannya, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. Pasalnya sudah merusak citra polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota bintara polri yang selama ini cukup ketat, memegang transparan, akuntabel dan harmonis.
Sementara ancaman hukuman terhadap AKP SW, petugas menerapkan Pasal 55 dan 56 Junto, 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.