Hari ini, 45 sekolah SMP negeri di Kabupaten Brebes, menggelar penerimaan peserta didik baru, secara online. Dindikpora setempat, secara tegas, melarang adanya pungutan kepada peserta PPDB.
Selama empat hari ke depan. Hari ini, pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB, di Kabupaten Brebes, mulai digelar. Namun, baru ada 45 sekolah yang baru melaksanakan PPDB secara online.
Selain karena faktor sarana peralatan komputer yang belum memadai. Termasuk SDM yang belum mumpuni.
Baca Juga:Pensiunan ASN Diringkus Satreskrim Polres CikoPanen Tutut Air Di Waduk Darma
Salah satu sekolah SMP yang menggelar PPDB online yakni SMPN 3 Brebes. Dimana untuk mempermudah, wali murid. Pihak sekolah melakukan PPDB online agar diketahui masyarakat luas, bahwa penerimaan siswa baru dilakukan secara independen dan transparan.
Kabid Dikdas Dindikpora Brebes, Juwita Asmara, menegaskan, pihaknya meminta kepada sekolah untuk melakukan pungutan dalam proses PPDB. Larangan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara kriteria penerimaan siswa baru. Untuk zonasi 70 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur prestasi 15 persen.