Ini Dia Cara Daftar TV Digital Tersertifikasi Kominfo, Tidak Perlu Pakai Set Top Box!

https://tekno.sindonews.com/read/942505/123/cara-nonton-tv-digital-tanpa-set-top-box-1668521518?showpage=all
https://tekno.sindonews.com/read/942505/123/cara-nonton-tv-digital-tanpa-set-top-box-1668521518?showpage=all
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memperbarui daftar TV digital yang sudah mengantongi sertifikasi alias resmi. Dengan TV digital ini, masyarakat tidak perlu lagi pakai set top box.

Berdasarkan data yang sudah di mutakhir per 4 Juni 2022, sebanyak 850 unit perangkat televisi yang telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.

Ratusan TV digital tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe bisa menjadi pilihan masyarakat untuk menikmati siaran TV digital ketika siaran TV analog di matikan.

Baca Juga:Ingin Mencari Mobil Sunroof Tapi Terhalang Budget? Ini Dia Rekomendasi Mobil Murah Dengan SunroofIngin Menghindari Macet Di Jalanan Tapi Takut Kepanasan? Don’t Cry Don’t Be Sad.. Karena Ada Rekomendasi Mobil Kecil Terbaru 2018 Yang Akan Melindungi Kamu Dari Panas nya Jalanan Kota – Harganya Hanya 50 Jutaan Saja!

Merek-merek seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.

Untuk mengetahui lebih lanjut, bagaimana detikers memeriksa apakah televisi sudah mendukung TV digital atau belum, sebagai berikut:

  • Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  • Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
  • Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  • Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang di miliki
  • Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
  • TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.

Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

“Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang di perdagangkan, di buat, di rakit, di masukkan dan atau di gunakan di wilayah Negara Republik Indonesia di wajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Kominfo.

Penghentian siaran TV analog yang di alihkan ke TV digital di lakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 di terapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 di implementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

0 Komentar