Kasus pembegalan terhadap pedagang nasi goreng yang videonya viral di media sosial dalam sepekan terkahir. Akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Brebes. Pelaku diketahui ternyata paman dan keponakan yang dalam enam bulan terakhir, melakukan aksi kejahatannya sebanyak lima kali.
Inilah video rekaman CCTV, yang viral dalam sepekan terakhir. Dimana dalam video tersebut, nampak dua orang pembegalan datang menggunakan sepeda motor, mendatangi pedagang nasi goreng dan karyawannya, di pinggir jalan pantura Tanjung, Brebes, Jumat malam pekan lalu.
Kedua pelaku yang membawa senjata tajam celurit dan samurai, langsung merebut tas berisi uang sebesar 407 ribu rupiah, dan dua hp milik kedua korban, yakni Toviq Hidayat dan karyawannya Ridho, dibawah ancaman senjata tajam, sebelum akhirnya kabur.
Baca Juga:Tiga Pejabat Eselon II Di Pemkot Cirebon Dirotasi18 Teroris Sandera Pejabat Di Pelabuhan Cirebon
Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, memburu kedua pelaku yang terekam CCTV. Pelaku pertama Nur Fauzi, ditangkap di rumahnya di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari Brebes, dan satunya yakni di tempat persembunyiannya di Cilincing Jakarta Utara, Kamis dini hari.
Keduanya kemudian digelandang polisi ke Mapolres Brebes, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Kamis siang, mengatakan, kedua pelaku telah melakukan aksnya di lima TKP, yang ada di wilayah Polres Brebes, dalam kurun waktu enam bulan. Keduanya menjadi target, karena telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan, lantaran korbannya diancam dengan senjata tajam.
Sementara salah satu pelaku, Lutfhi, mengaku, bahwa dirinya membegal karena diajak oleh pamannya, Nur Fauzi. Dari hasil kejahatan, ia mengaku mendapatkan uang 200 ribu rupiah. Sementara pamannya, memperoleh 270 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, dua senjata tajam dan sepeda motor pelaku kini diamankan sebagai barang bukti.