Marak Perdagangan Orang, Polisi Lindungi Masyarakat

0 Komentar

Maraknya tindak pidana perdagangan orang dengan modus pewaran bekerja di luar negeri, membuat Polri bergerak melakukan pencegahan untuk melindungi masyarakat. Seperti yang dilakukan petugas Bhabinkamtibmas dan Polisi RW di pedesaan Kuningan, petugas melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang sedang berkumpul.

Maraknya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dengan modus pewaran bekerja di luar negeri, berupa pekerja migran yang ternyata ilegal, membuat Polri bergerak melakukan pencegahan untuk melindungi masyarakat.

Tindakan pencegahan ini dilakukan diberbagai daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Kuningan.

Baca Juga:Launching Taman Bunga Desa Untuk Pemetaan Wajib PajakPT PLN UPT Cirebon Lakukan Sweeping

Seperti yang dilakukan petugas Bhabinkamtibmas dan Polisi RW di Desa Cihaur Kecamatan Ciawi Gebang, petugas melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang sedang berkumpul.

Menurut petugas, umumnya yang menjadi korban TPPO adalah kaum perempuan. Selain tawaran bekerja di luar negeri, sindikat perdagangan orang biasanya menjanjikan gaji besar, kemudahan persyaratan dan tanpa pelatihan, baik pelatihan bahasa maupun keahlian bekerja.

Cepat dan mudahnya proses menjadi pekerja migran, mengakibatkan korban berjatuhan. Ciri TPPO yang sangat menonjol diantaranya kepemilikan visa, bukannya mendapatkan visa bekerja, para korban justru diberi visa kunjungan.

Ciri lainnya adalah gaji yang dijanjikan tidak sesuai, bahkan diantara korban tidak dibayar sama sekali.

Berikutnya adalah kesulitan untuk kembali ke tanah air, meski korban dalam keadaan sakit.

Petugas menghimbau warga untuk segera melapor jika ada warga yang terindikasi menjadi korban TPPO.

Tindak pidana perdagangan orang, diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, adapun bagi pelaku TPPO, atau penyalur pekerja imigran ilegal, dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:Cirebon Timur Dilanda GempaAksi Tawuran Libatkan Tiga Sekolah

Selama bulan Juni, Polres Kuningan telah menetapkan 1 tersangka TPPO, dan berhasil memulangkan 1 TKW asal Kuningan yang dijual sindikat ke negara Iraq.

0 Komentar