Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus TPPI dan gratifikasi Sunjaya Purwadisastra. Pengadilan menghadirkan keluarga Sunjaya untuk mengkonfirmasi aset.
Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Wahyu Tjiptaningsih yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, untuk digali keterangannya bersama dengan keluarga lain.
Dalam persidangan ini, Ayu hadir bersama dengan anak, menantu, ibu dan besan yang duduk sebagai saksi terkait aset dan harta milik Sunjaya. Selain saksi dari keluarga, ada empat saksi lain yang didengarkan keterangannya secara daring, yakni tiga pemilik lahan yakni Zamhuri, Kodini, Tarsija dan satu orang notaris Makbul Suhada.
Baca Juga:Jamaah Haji Lansia Kab. Cirebon Mencapai 30 PersenSidang Kasus Rumah Di Perumahan Sapphire
Saksi Zamhuri menjelaskan pihaknya menjual tanah kepada Jaya Suprihadi senilai 86 juta, yang belakangan diketahui Jaya Suprihadi merupakan orang dekat Sunjaya. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kodini, yang mengaku terpaksa menjual asetnya karena lahan disekitarnya sudah dibeli semua.
Sebagai saksi, Satria Robby Saputra anak mantan Bupati Cirebon menjelaskan ada tiga mobil yang disita oleh KPK kendati diakui sumber pembelian mobil tidak terkait kasus yang terjadi. Namun, saat masih diberikan uang saku, Robby menyebut setiap bulan ditransfer sekitar 10 sampai delapan belas juta perbulan.
Sementara, Ayu yang juga Istri Sunjaya banyak menjawab tidak tahu ketika diberondong pertanyaan oleh jaksa KPK, terutama terkait banyaknya aset tanah yang diatas namakan Wahyu Tjiptaningsih. Di akhir persidangan, Ayu menyebut tidak ada perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan, namun aset yang dilaporkan dalam LHKPN adalah murni harta yang didapat dari warisan orang tua Ayu.