Satlantas Polres Cirebon Kota, akan segera persiapkan tilang manual, hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, di Mapolres Ciko.
Penindakan pelanggaran aturan lalu lintas dengan tilang manual akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Polres Cirebon Kota ada 8 personel satuan lalu lintas yang mengikuti asasemen yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan dengan tilang manual. Penilangan yang dilakukan terlihat kasat mata oleh petugas, dan dilakukan secara mobile.
Kasatlantas polres cirebon kota, akp triyono raharja mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga:Menikmati Segarnya Alpukat KocokProporsional Terbuka, Mahfuz Sidik Sambut Baik Putusan MK
Dari 8 personel Satlantas Polres Cirebon Kota yang bisa melakukan penindakan dengan tilang manual, dengan ciri, menggunakan ban lengan petugas penindak, mempunyai skep, surat keputusan penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Seiring dengan penerapan kembali tilang manual, sistem tilang elektronik, ETLE, masih tetap berjalan, dan diharapkan Cirebon kota akan lebih tertib untuk berkendara.