Pelaku TPPO Diamankan Satreskrim Polres Ciko

0 Komentar

Seorang calo tenaga kerja luar negeri dicokok petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu siang. Pelaku yang mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi dan memberinya uang fee sebelum berangkat, mempekerjakan korban secara ilegal ke negara Saudi Arabia. Bahkan, korban yang bekerja selama dua tahun harus pulang dengan biaya sendiri dalam kondisi sakit dan lumpuh.

Wasiah, korban perdagangan orang asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon ini hanya bisa duduk di atas kursi roda, Rabu siang. Wanita berusia 42 tahun tersebut, dalam kondisi sakit dan lumpuh usai bekerja di negara Saudi Arabia selama dua tahun empat bulan. Korban mengalami hal kurang menyenangkan mulai dari dipaksa terus bekerja, gaji yang tak sesuai hingga gaji tak dibayar.

Wasiah tak menyangka, niatnya memperbaiki ekonomi keluarga harus berakhir nestapa. Dirinya bahkan harus membayar rumah sakit hingga kepulangan ke Indonesia, dengan yang sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak yang memberangkatkannya. Bahkan, haknya berupa gaji hingga asuransi tak pernah didapatkan hingga saat ini.

Baca Juga:Pemondokan Nyaman, Bikin Jemaah Lansia Betah dan Semangat IbadahPetugas Haji Jabar Berikan Tips Jemaah Hindari Heat Stroke

Sementara, D, calo yang memberangkatkan Wasiah berhasil dicokok petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi hingga memberinya uang fee sebesar enam juta rupiah sebelum diberangkatkan. Korban yang terperdaya, akhirnya mau berangkat meski tak mengetahui jika ia bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan prosedur.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paspor dan visa kunjungan milik korban. Petugas masih memburu satu orang tersangka lain yang berperan sebagai penampung tenaga migran san sudah dikantongi identitasnya. Tersangka dijerat pasal 4 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar