Tunggakan PBB yang mencapai 25 miliar rupiah, yang terjadi sejak tahun 2014. Wakil Ketua Pansus 36 DPRD Brebes, mensinyalir ada kebocoran yang dilakukan oknum petugas penarik pajak.
Tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB, di Kabupaten Brebes, yang mencapai hingga total 25 miliar rupiah, yang terjadi sejak tahun 2014 hingga tahun 2022, disoroti oleh Pansus 36 DPRD Brebes.
Wakil Ketua Pansus 36 DPRD Brebes, Mustolah, mensinyalir ada oknum petugas penarik PBB yang menggelapkan uang pajak untuk kepentingan pribadi. Sehingga terjadi kebocoran uang pembayaran PBB, yang seharusnya disetorkan ke kas pendapatan daerah.
Baca Juga:Penjual Hewan Kurban Mulai BermunculanPenataan Area Laut Perlu Dilakukan
Untuk itu, Pansus 36 DPRD Brebes, meminta kepada petugas penarik PBB, harus bekerja lebih disiplin, dikarenakan ini untuk kepentingan bersama. Maka untuk itu, pajak-pajak yang masih tertunda, masih berada ditangan oknum penarik PBB, untuk disegera dikembalikan ke kas daerah.
Hal ini karena wajib pajak, banyak yang sudah bayar untuk membayar, dan sangat kasihan masyarakat, pajak yang sudah terbayarkan, namun tidak sampai ke kas daerah.
Mustolah juga mengapresiasi langkah Bapenda Kabupaten Brebes, menggandeng jaksa pengacara negara, dari Kejari Brebes, untuk melakukan penagihan tunggakan PBB, di sembilan desa yang ada di empat kecamatan yang ada.
Dimana pihak Kejaksaan, akan berupaya mengedepankan upaya negosiasi dan pendampingan bagi semua perangkat desa dan petugas penagih PBB lainnya. Sehingga pelunasan piutang pelunasan piutang lebih efektif tertagih