Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, meringkus TA, pelaku pencurian dan kekerasan di kediaman korban di Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jumat malam. Korban yang merupakan perempuan remaja ini, kehilangan ponsel dan mengalami luka usai menjadi korban pencurian.
TA, alias Bule, hanya bisa pasrah dengan borgol di tangan saat digelandang petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, dan harus mengenakkan baju tahanan, serta mendekam di Hotel Prodeo usai melakukan pencurian dan kekerasan di kediaman korban di Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jumat malam.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mencongkel jendela kamar korban menggunakan gunting. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam kamar dan melihat ponsel milik korban yang sedang diletakkan di atas lemari, saat hp korban sedang dalam keadaan di-charge. Sementara korban sendiri sedang dalam keadaan tertidur, saat pelaku akan mengambil ponsel, korban sempat terbangun.
Baca Juga:Dua Pahlawan Lingkungan Jabar Dapat KalpataruKerabat Store Hadir di Pasar Kreatif Jawa Barat Cikutra
Tak ingin aksinya diketahui, pelaku menutup wajah korban dengan bantal, korban yang berusaha berontak lalu didorong pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian dada dan bibir, sementara pelaku langsung kabur dan melarikan diri.
Di hadapan polisi, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu mengaku nekat mencuri hp keponakannya, lantaran terhimpit masalah ekonomi. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik korban dan satu gunting yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Pidana UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.