Rencana eksekusi bangunan liar di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon ditolak oleh warga. Kuwu Desa Kanci mengaku pihaknya berusaha menengahi keduanya dan berharap eksekusi bisa ditunda.
Kericuhan ini terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, akan memasang banner kaitan dengan rencana penggusuran bangunan liar (bangli) di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Hal itu lantaran warga menolak rencana eksekusi bangli yang dalam waktu dekat akan dilakukan.
Rencana eksekusi bangunan liar ini sudah berhembus sejak 2018 hingga awal tahun 2023, namun baru kali ini akan dilakukan. Menanggapi rencana penggusuran, Kuwu Kanci, Sunaryo mengatakan, pihaknya berusaha menengahi keinginan pemerintah maupun warganya.
Baca Juga:Masjid Tua Desa Karangwangun TerbakarLansia Tertemper Kereta Api
Kuwu akan patuh dan taat pada peraturan, namun disisi lain ia juga berusaha melindungi dan mengayomi warganya. Ia berusaha menjaga situasi kondusif, karena proses eksekusi tersebut ada sisi baik maupun buruk.
Sementara, kuwu khawatir, jika eksekusi dilanjutkan, akan terjadi bentrokan antara Satpol PP dengan warga desa. Eksekusi bangli itu berkaitan dengan terganggunya saluran sekunder akibat banyak bangunan berdiri, namun disisi lain bangunan itu menjadi lokasi masyarakat mencari nafkah.